Jumat, 07 November 2014

Manajemen Wakaf Di Indonesia



 Wakaf, Wakaf Quran, Wakaf Produktif, Wakaf Al quran, Wakaf Tunai, Wakaf Masjid, Wakaf Jembatan, Wakaf Sekolah, Wakaf Quran Braille, Wakaf Alquran Braille, Rumah Wakaf Indonesia,Wakaf Tanah, Rumah Wakaf, Bayar Wakaf, Bayaran Wakaf Online, Bayar Wakaf Online, Lembaga Wakaf, Lembaga Wakaf di Indonesia, Tempat Wakaf, Wakaf Online, Rumah Wakaf Bandung, Wakaf Online Indonesia, Wakaf Center, Wakaf Infak Sedekah, Wakaf Pembangunan Masjid

Di Indonesia, kegiatan wakaf dikenal seiring dengan perkembangan dakwah Islam di Nusantara. Di samping melakukan dakwah Islam, para ulama juga sekaligus memperkenalkan ajaran wakaf. Hal ini terbukti dari banyaknya mesjid-masjid yang bersejarah yang dibangun di atas tanah wakaf. Ajaran wakaf ini terus berkembang di bumi Nusantara, baik pada masa dakwah pra kolonial, masa kolonial maupun pasca-kolonial (Indonesia merdeka).

Pada masa pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf, karena pada masa itu, perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah, pondok pesantren, mesjid yang semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah wakaf, sehingga perkembangan wakaf semakin marak. Namun perkembangan kegiatan wakaf tidak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas pada kegiatan keagamaan, seperti pembangunan mesjid, musholla, langgar, madrasah, pekuburan sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.
Walaupun beberapa aturan telah dibuat oleh pemerintah terkait dengan mekanisme ajaran wakaf ini, seperti PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, akan tetapi PP ini hanya mengatur wakaf pertanahan saja, mengikuti awal perkembangan wakaf sebelumnya, yaitu wakaf selalu identik dengan tanah, dan tanah ini digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti mesjid, kuburan, madrasah dan lain-lain.
Dalam perjalanannya, Peraturan Pemerintah ini bertahan cukup lama dan tidak ada aturan lain yang dibentuk hingga tahun 2004. Karena minimnya regulasi yang mengatur tentang perwakafan, maka tidaklah heran jika perkembangan wakaf di Indonesia mengalami stagnasi. Walaupun cukup banyak lembaga wakaf yang berdiri, akan tetapi hanya sebagian kecil lembaga wakaf (nadzir) saja yang mampu mengelola harta benda wakaf secara optimal. Sehingga dapat dikatakan bahwa perkembangan wakaf di Indonesia belum mampu memberikan konstribusi untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Stagnasi perkembangan manajemen wakaf di Indonesia mulai mengalami dinamisasi ketika pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru manajemen wakaf tunai untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Ternyata konsep tersebut menarik dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan kemandegan perkembangan wakaf. Kemudian pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan Wakaf Uang (Waqf al Nuqud).

Fatwa MUI tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya UU No.41/2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bergerak, tetapi juga dapat berupa benda bergerak dan uang. Selain itu diatur pula beberapa kebijakan perwakafan di Indonesia, dari mulai pembentukan nazhir sampai dengan manajemen harta wakaf. Untuk dapat menjalankan fungsinya, UU ini masih memerlukan perangkat lain yaitu Peraturan Pemerintah dan  Peraturan Menteri Agama Tentang Wakaf Uang (PMA Wakaf Uang) yang akan menjadi juklak dalam implementasinya, serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang akan berfungsi sebagai sentral nazhir wakaf. Dan setelah melalui proses panjang, pada penghujung tahun 2006 terbitlah PP No.42/2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Setelah itu, pada Juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2007 yang memutuskan mengangkat keanggotaan BWI periode 2007-2010.

Program lebih lengkap kunjungi website www.rumahwakaf.com

Selasa, 04 November 2014

"Rasullulah Saw Menangisi Kaum Wanita di Neraka"

Suatu ketika Ali bin Abi Thalib bersama istrinya, Fathimah az Zahrah, mengunjungi Nabi SAW, tetapi beliau tampak sedang menangis penuh kesedihan. Melihat keadaan mertuanya itu, Ali berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang membuat engkau menangis?”

Nabi SAW bersabda, “Pada malam aku diisra’kan ke langit, aku melihat umatku dari para wanita yang sedang mengalami berbagai macam siksaan yang pedih di neraka. Dan saat ini aku teringat dengan keadaan mereka itu sehingga aku menangis!!”

Ali bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, siksaan seperti apakah yang diperlihatkan kepada engkau terhadap wanita-wanita itu?”

Masih dengan wajah yang diliputi kesedihan, Nabi SAW menyebutkan satu persatu keadaan wanita-wanita yang mengalami penyiksaan tersebut. Sebagai sesama wanita, Fathimah merasa terenyuh (terhanyut dalam kepedihan) dengan azab yang menimpa kaumnya itu, kemudian ia berkata, “Wahai ayahku, pelipur lara hatiku, beritahukanlah kepadaku, apakah yang dilakukan oleh para wanita tersebut??”

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Fathimah, sekelompok wanita yang disiksa dengan cara digantung dengan rambutnya, dan otaknya dalam keadaan mendidih. Selama hidup di dunia mereka ini tidak pernah menyembunyikan (menutup) rambutnya dari laki-laki lain, yang bukan suami atau mahramnya. Dan ia tidak pernah bertaubat sampai akhir hidupnya!!”

Kemudian Nabi SAW menjelaskan lebih lanjut. Sekelompok wanita lainnya disiksa dengan cara digantung dengan lidahnya, tangannya dikeluarkan (dibelenggu) di punggungnya, kemudian dituangkan aspal panas di tenggorokannya. Selama hidup di dunia, mereka ini sangat senang menyakiti hati suaminya dengan lidahnya. Mereka ini mati sebelum meminta maaf kepada suaminya dan bertaubat kepada Allah, dan suaminya dalam keadaan tidak ridho (tidak memaafkan) kepadanya.

Sekelompok wanita lainnya disiksa dengan cara digantung dengan dua payudaranya dari belakang punggungnya, kemudian dituangkan zaqqum (buah atau kayu berduri di neraka) pada tenggorokannya. Selama hidup di dunia mereka ini senang menyusui anak-anak orang lain, tanpa perintah suaminya. Dan mereka ini mati sebelum bertaubat kepada Allah.

Sekelompok wanita lainnya disiksa dengan cara digantung dengan dua tangan dan dua kakinya terikat pada (di atas) ubun-ubunnya, sementara ular-ular dan kalajengking memakan dan menggerogoti dirinya. Selama hidup di dunia mereka ini sering keluar rumah tanpa ijin suaminya, dan juga tidak mau mandi (jinabat) setelah haid dan nifas. Dan mereka ini mati sebelum bertaubat kepada Allah atas dosa-dosanya itu.

Sekelompok wanita lainnya disiksa dengan cara dinyalakan api di bagian bawah tubuhnya (seolah-olah mereka dimasak atau dipanggang), kemudian mereka itu memakan jasadnya sendiri (yang telah matang). Selama hidup di dunia mereka ini senang berhias (mempercantik) diri untuk laki-laki lain, dan suka menggunjing (ghibah, Jawa:ngerasani) orang lain. Dan mereka ini mati sebelum bertaubat kepada Allah atas dosa-dosanya itu.

Sekelompok wanita lainnya disiksa dengan cara wajahnya dijadikan hitam legam, dan mereka memotong-motong tubuhnya dengan gunting api, kemudian memakan usus-ususnya sendiri. Selama hidup di dunia mereka ini senang menunjukkan (memamerkan) tubuhnya, sehingga orang-orang bisa melihat perhiasannya (kelebihan atau keelokan tubuhnya), dan akhirnya kaum laki-laki jadi tertarik kepadanya. Dan mereka ini mati sebelum bertaubat kepada Allah atas dosanya itu.

Sekelompok wanita lainnya disiksa dengan cara dimasukkan ke dalam peti api, dalam keadaan tuli, bisu dan buta, kemudian otaknya keluar (mengalir) lewat hidungnya. Bau tubuhnya lebih busuk daripada orang yang berpenyakit kusta dan lepra. Selama hidup di dunia mereka ini sebenarnya mampu melaksanakan shalat dan puasa, tetapi mereka tidak mau melaksanakan keduanya, tidak berwudhu, dan juga tidak mandi jinabat. Dan mereka ini mati sebelum bertaubat kepada Allah atas dosa-dosanya itu.

Sekelompok wanita lainnya disiksa dengan cara wajahnya dirubah seperti babi hutan, dan badannya seperti badan himar (keledai), dan sejuta macam siksaan ditimpakan kepadanya. Selama hidup di dunia mereka ini sangat senang berdusta dan mengadu domba sesamanya. Dan mereka ini mati sebelum bertaubat kepada Allah atas dosa-dosanya itu.

Sekelompok wanita lainnya disiksa dengan cara tubuhnya dirubah seperti anjing, kemudian ular-ular dan kalajengking masuk melalui mulut dan kemaluannya, serta keluar dari duburnya. Sementara itu satu malaikat memukul kepalanya dengan pemukul dari api. Selama hidup di dunia mereka ini senang membuat fitnah dan menyebarkannya, serta seringkali membuat jengkel suaminya. Dan mereka ini mati sebelum bertaubat kepada Allah atas dosa-dosanya itu, dan suaminya-pun tidak ridha kepadanya.

Mendengar penuturan Nabi SAW tersebut, Fathimah ikut menangis, sedih bercampur takut, kemudian memohon perlindungan Allah untuk tidak terjatuh pada dosa-dosa tersebut.

www.rumahwakaf.com

Jumat, 19 September 2014

Warga Citamiang Garut nikmati jembatan gantung baru - NET12



Program Wakaf lainnya bisa mengunjungi website www.rumahwakaf.com

RWI Resmikan Jembatan Citamiang di Garut


Citizen6, Garut RWI (Rumah Wakaf Indonesia) meresmikan Jembatan Citamiang yang mulai dibangun kembali pada Juli lalu. Jembatan Citamiang tersebut dibangun dari dana wakaf Mahra Rashed Al-Suwaidi Family dari Abu Dhabi yang disalurkan melalui RWI.

“Alhamdulillah pembangunan jembatan Citamiang sudah selesai dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Sekarang anak-anak sekolah tidak perlu lagi menantang maut dengan bergelantungan di jembatan Citamiang yang rusak,” ujar Reno Wisnu, Direktur RWI, Jumat (12/09).

Sejak dibangun sekitar 1964 tahun yang lalu, jembatan Citamiang sering mengalami kerusakan. Padahal jembatan ini adalah jembatan utama yang menghubungkan empat dusun ke pusat Desa Cikondang dan 10 desa lainnya, serta menjadi fasilitas utama para siswa SDN Cikondang I dan sebagian siswa SMPN 4 Cisompet.

Selain digunakan untuk pulang pergi sekolah, jembatan Citamiang ini adalah satu-satunya akses untuk berobat ke Puskesmas yang ada di desa Cikondang. Untuk para petani, mereka juga biasa menjual hasil taninya ke desa lain melalui jembatan ini.

“Kemudahan akses sangat diperlukan untuk kemajuan suatu daerah, baik bagi pendidikan maupun perekonomian. Itulah sebab RWI melalui dana wakaf akan terus berupaya membangun jembatan yang menghubungkan satu desa dengan desa lainnya,” tutur Reno.

Selain wakaf jembatan RWI juga menyalurakn wakaf quran dalam acara persemian jembatan Citamiang ini. RWI juga menggandeng RZ untuk kegiatan pengobatan gratis dan pemberian makanan tambahan serta penyaluran kornet Superqurban. “Kami berharap jembatan ini dapat dijaga baik-baik oleh warga, sehingga nilai kebermanfaatanya terus bertambah,” kata Reno.

 Wakaf, Wakaf Quran, Wakaf Produktif, Wakaf Al quran, Wakaf Tunai, Wakaf Masjid, Wakaf Jembatan, Wakaf Sekolah, Wakaf Quran Braille, Wakaf Alquran Braille, Rumah Wakaf Indonesia,
Wakaf Tanah, Rumah Wakaf, Bayar Wakaf, Bayaran Wakaf Online, Bayar Wakaf Online,
Lembaga Wakaf, Lembaga Wakaf di Indonesia, Tempat Wakaf, Wakaf Online, Rumah Wakaf Bandung,Wakaf Online Indonesia, Wakaf Center, Wakaf Infak Sedekah, Wakaf Pembangunan Masjid

Untuk membantu pembangunan jembatan-jembatan yang lainnya dapat mengunjungi www.rumahwakaf.com

Rabu, 03 September 2014

Rekening Utsman bin Affan r.a. Masih Ada Sampai Sekarang

(Sebuah Kisah Nyata)

Rekening Atas Nama Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu


Mungkin tak pernah terbayang oleh siapa pun, bila ada satu bank di Saudi Arabia yang sampai saat ini menyimpan rekening atas nama UTSMAN BIN AFFAN.

Apa kisah sebenarnya di balik pembangunan hotel 'Utsman bin Affan Ra' yang saat ini sedang di bangun dekat Masjid Nabawi?

Apakah ada anak cucu keturunan Usman saat ini yang membangunnya atas nama moyang mereka?

Penasaran? Ikuti kisahnya berikut ini. Barangkali kita dapat mengambil pelajaran:

- Setelah hijrah, jumlah kaum Muslimin di Madinah semakin bertambah banyak. Salah satu kebutuhan dasar yang mendesak adalah ketersediaan air jernih.

- Kala itu sumur terbesar dan terbaik adalah Bi'ru Rumah, milik seorang Yahudi pelit dan oportunis. Dia hanya mau berbagi air sumurnya itu secara jual beli.

- Mengetahui hal itu, Utsman bin Affan mendatangi si Yahudi dan membeli 'setengah' air sumur Rumah. Usman lalu mewakafkannya untuk keperluan kaum Muslimin.

- Dengan semakin bertambahnya penduduk  Muslim, kebutuhan akan air jernih pun kian meningkat. Karena itu, Utsman pun akhirnya membeli 'sisa' air sumur Rumah dengan harga keseluruhan 20.000 dirham (kl. Rp.
5 M). Untuk kali ini pun Usman kembali mewakafkannya untuk kaum Muslimin.

- Singkat cerita, pada masa-masa berikutnya, wakaf Utsman bin Affan terus berkembang. Bermula dari sumur terus melebar menjadi kebun nan luas.

- Kebun wakaf Utsman dirawat dengan baik semasa pemerintahan Daulah Utsmaniyah (Turki Usmani).

- Setelah Kerajaan Saudi Arabia berdiri, perawatan berjalan semakin baik. Alhasil, di kebun tersebut tumbuh sekitar 1550 pohon kurma.

- Kerajaan Saudi, melalui Kementrian Pertanian, mengelola hasil kebun wakaf Utsman tersebut. Uang yang didapat dari panen kurma dibagi dua; setengahnya dibagikan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin. Sedang separuhnya lagi disimpan di sebuah bank dengan rekening atas nama Utsman bin Affan.

- Rekening atas nama Utsman tersebut dipegang oleh Kementerian Wakaf.

- Dengan begitu 'kekayaan' Utsman bin Affan yang tersimpan di bank terus bertambah. Sampai pada akhirnya dapat digunakan untuk membeli sebidang tanah di kawasan Markaziyah (area eksklusif) dekat Masjid Nabawi.

- Di atas tanah tersebut, saat ini tengah dibangun sebuah hotel berbintang lima dengan dana masih dari 'rekening' Utgsman.

- Pembangunan hotel tersebut kini sudah masuk tahap akhir. Rencananya, hotel 'Utsman bin Affan' tersebut akan disewakan kepada sebuah perusahaan pengelola hotel ternama.

- Melalui kontrak sewa ini, income tahunan yang diperkirakan akan diraih mencapai lebih 50 juta Riyal (lebih Rp. 150 M).

- Pengelolaan penghasilan tersebut akan tetap sama. Separuhnya dibagikan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin. Sedang separuhnya lagi disimpan di 'rekening' Utsman bin Affan.

- Uniknya, tanah yang digunakan untuk membangun hotel tersebut tercatat pada Dinas Tata Kota Madinah atas nama Utsman bin Affan.

Masya Allah, saudaraku, itulah 'transaksi' Utsman dengan Allah. Sebuah perdagangan di jalan Allah dan untuk Allah telah berlangsung selama lebih 1400 tahun.....berapa 'keuntungan' pahala yang terus mengalir deras kedalam pundi-pundi kebaikan Usman bin Affan di sisi Allah Swt.

(Tarjim: ust.Asep Sobari Lc)

Untuk mulai menitipkan Wakaf Produktif anda bisa mengunjungi www.rumahwakaf.com 

Selasa, 02 September 2014

XL dan Rumah Wakaf Indonesia Bangun Jembatan di Cianjur


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah sukses membangun jembatan wakaf di Desa Cigawir Kabupaten Garut, PT. XL Axiata Tbk (XL) dan Rumah Wakaf Indonesia (RWI) kini kembali menginisiasi pembangunan sebuah jembatan wakaf yang berlokasi di Desa Wanasari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Seperti halnya di Desa Cigawir, pembangunan jembatan ini merupakan wujud dukungan XL kepada pemerintah dalam mempercepat proses pembangunan daerah-daerah tertinggal. Jembatan ini dibangun dengan dana yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) XL, Donatur RWI, Majelis Taqlim XL (MTXL) serta dana wakaf masyarakat yang dikumpulkan melalui program SMS Donasi. Cara melakukan SMS donasi wakaf sangatlah sederhana, pelanggan XL cukup ketik WAKAF pada ponselnya, kirim ke 5000 untuk wakaf Rp 5000 dan kirim ke 2500 untuk wakaf Rp 2500. Hanya dengan sekali SMS maka pahala wakafnya  akan terus mengalir.

Peletakkan batu pertama proyek jembatan ini dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2014 bertempat di lokasi pembangunan, yaitu di Desa Wanasari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur. Dalam acara tersebut dilakukan pembagian paket siaga sehat dan makanan tambahan, silaturahmi para donatur dengan warga dan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan jembatan.

Hadir dalam acara ini Camat Naringgul, Dadang Prawira, Regional Sales Manager XL Purwakarta-Cianjur-Subang, Rudi Rahman Hidayat, Direktur Rumah Wakaf Indonesia, Reno Wisnu Sugiarto, Perwakilan Majelis Taklim  XL, Redi Rindayana Ahmad, Manager Communication Service XL Achmad Pradipta  serta tokoh masyarakat dan warga desa.

Vice President XL Central Region, Bambang Parikesit mengatakan XL turut bangga berpartisipasi pada pembangunan jembatan wakaf yang merupakan sarana penghubung warga di 10 Desa Kecamatan Naringgul ini.

Sedangkan Direktur Rumah Wakaf, Reno Wisnu Sugiarto mengatakan lembaga wakaf yang professional, Rumah Wakaf lndonesia akan bekerja semaksimal mungkin mengelola dan menyalurkan wakaf masyarakat hingga pembangunan jembatan ini bisa selesai sesuai dengan rencana. "Dengan dibangunnya jembatan ini juga diharapkan potensi yang ada di desa-desa Kecamatan Naringgul akan semakin berkembang sehingga mampu mengejar ketertinggalannya dari desa-desa lainnya.”

Saat ini jembatan eksisting di Desa Wanasari ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan, disamping konstruksinya yang tidak permanen, juga banyak mengalami kerusakan di sana sini. Setiap harinya jembatan ini dilalui oleh warga untuk ke sawah, ke kebun dan ke sekolah, tidak kurang 200 anak sekolah melalui jembatan ini setiap harinya.

Senin, 01 September 2014

Wakaf, Jembatan Bagi Hubungan Muslim dan Non-Muslim

World Islamic Economic Forum (WIEF) menyampaikan, wakaf merupakan instrumen penting dalam distribusi kekayaan di dunia Islam. Bahkan wakaf bisa menjadi satu jembatan antara muslim dan non-muslim. Karena prakteknya baik sebagai pemberi manfaat dan penerima, bisa dilakukan kaum Muslim dan non-Muslim.
Ketua WIEF, Tun Musa Hitam menyatakan WIEF yakin dunia ekonomi adalah salah satu cara membangun hubungan antara Muslim dan non-Muslim. Tak heran WIEF fokus pada isu spesifik seperti keuangan Islam, keuangan mikro, industri halal dan pendidikan serta kerjasama pemerintah-swasta.
Seperti halnya juga wakaf, yang sejak awal digunakan sebagai jembatan si miskin dan si kaya. Sehingga kesenjangan antara keduanya bisa menyempit. Selain itu potensinya sangat luar biasa.
Berdasarkan data Islamic Finance News, aset sektor wakaf secara global mencapai 1 triliun dolar AS. Angka ini pun diyakini semakin meningkat karena masyarakat mulai peduli dengan wakaf.
Sayangnya ada bermacam tantangan yang harus dihadapi dalam memajukan wakaf. Pertama, tutur dia ada bermacam aturan berbeda tiap negara dengan strategi yang bermacam pula. Kedua, tidak ada sentralisasi dalam pengelolaan aset wakaf.
Ketiga, tidak ada aturan yang mengatur manajemen yang tepat untuk pengelolaan aset. Keempat rendahnya kualifikasi manajemen dan pengelolaan aset, begitu juga kemampuan manajer (nazir) pengelola aset.
Atas dasar itu ia meminta tiap negara untuk mendorong potensi pengelolaan wakaf. ”Sangat penting bagi para pemimpin negara mengeluarkan aturan yang bisa mengeluarkan potensi besar wakaf,” ucap dia dalam diskusi ‘WIEF-IDB Wakaf Roundtable : Lebih dari sekedar amal, memanfaatkan Wakaf untuk kesejahteraan Ekonomi’ di Jakarta, Kamis (5/6). (ROL/sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Sumber: Dakwatuna