Tentang RWI

Rumah Wakaf Indonesia adalah lembaga wakaf profesional  yang didirikan pada tanggal 24 April 2009, berdasarkan legalitas sebagai berikut :

Legalitas :

Akta Pendirian Yayasan No. 53 tanggal 24 April tahun 2009 Notaris: Irma Rachmawati, SH Akta Perubahan No. 87 tanggal 11 Juli 2013, Notaris: Irma Rachmawati, SH Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU-AHA 01.06.778 Tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar