Wakaf, Wakaf Quran, Wakaf Produktif, Wakaf Al quran, Wakaf Tunai, Wakaf Masjid, Wakaf Jembatan, Wakaf Sekolah, Wakaf Quran Braille, Wakaf Alquran Braille, Rumah Wakaf Indonesia,Wakaf Tanah, Rumah Wakaf, Bayar Wakaf, Bayaran Wakaf Online, Bayar Wakaf Online, Lembaga Wakaf, Lembaga Wakaf di Indonesia, Tempat Wakaf, Wakaf Online, Rumah Wakaf Bandung, Wakaf Online Indonesia, Wakaf Center, Wakaf Infak Sedekah, Wakaf Pembangunan Masjid
Di Indonesia,
kegiatan wakaf dikenal seiring dengan perkembangan dakwah Islam di Nusantara.
Di samping melakukan dakwah Islam, para ulama juga sekaligus memperkenalkan
ajaran wakaf. Hal ini terbukti dari banyaknya mesjid-masjid yang bersejarah
yang dibangun di atas tanah wakaf. Ajaran wakaf ini terus berkembang di bumi
Nusantara, baik pada masa dakwah pra kolonial, masa kolonial maupun
pasca-kolonial (Indonesia merdeka).
Pada masa
pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf, karena pada masa itu,
perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah, pondok pesantren, mesjid
yang semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah wakaf, sehingga
perkembangan wakaf semakin marak. Namun perkembangan kegiatan wakaf tidak
mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas pada
kegiatan keagamaan, seperti pembangunan mesjid, musholla, langgar, madrasah,
pekuburan sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara
ekonomis bagi rakyat banyak.
Walaupun
beberapa aturan telah dibuat oleh pemerintah terkait dengan mekanisme ajaran
wakaf ini, seperti PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, akan
tetapi PP ini hanya mengatur wakaf pertanahan saja, mengikuti awal perkembangan
wakaf sebelumnya, yaitu wakaf selalu identik dengan tanah, dan tanah ini
digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti mesjid, kuburan, madrasah
dan lain-lain.
Dalam
perjalanannya, Peraturan Pemerintah ini bertahan cukup lama dan tidak ada
aturan lain yang dibentuk hingga tahun 2004. Karena minimnya regulasi yang
mengatur tentang perwakafan, maka tidaklah heran jika perkembangan wakaf di
Indonesia mengalami stagnasi. Walaupun cukup banyak lembaga wakaf yang berdiri,
akan tetapi hanya sebagian kecil lembaga wakaf (nadzir) saja yang mampu
mengelola harta benda wakaf secara optimal. Sehingga dapat dikatakan bahwa
perkembangan wakaf di Indonesia belum mampu memberikan konstribusi untuk
meningkatkan kesejahteraan umat.
Stagnasi
perkembangan manajemen wakaf di Indonesia mulai mengalami dinamisasi ketika
pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru
ke tengah masyarakat mengenai konsep baru manajemen wakaf tunai untuk
meningkatkan kesejahteraan umat. Ternyata konsep tersebut menarik dan mampu
memberikan energi untuk menggerakkan kemandegan perkembangan wakaf. Kemudian
pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan
mengeluarkan fatwa yang membolehkan Wakaf Uang (Waqf al Nuqud).
Fatwa MUI
tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya UU No.41/2004 tentang Wakaf yang
menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bergerak, tetapi juga dapat
berupa benda bergerak dan uang. Selain itu diatur pula beberapa kebijakan
perwakafan di Indonesia, dari mulai pembentukan nazhir sampai dengan manajemen
harta wakaf. Untuk dapat menjalankan fungsinya, UU ini masih memerlukan
perangkat lain yaitu Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Agama Tentang Wakaf Uang (PMA Wakaf Uang) yang akan
menjadi juklak dalam implementasinya, serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI)
yang akan berfungsi sebagai sentral nazhir wakaf. Dan setelah melalui proses
panjang, pada penghujung tahun 2006 terbitlah PP No.42/2006 tentang Pelaksanaan
UU Wakaf. Setelah itu, pada Juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 75/M Tahun 2007 yang memutuskan mengangkat keanggotaan BWI
periode 2007-2010.
Program lebih lengkap kunjungi website www.rumahwakaf.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar