Rumah Wakaf Indonesia merupakan lembaga Wakaf Tunai yang berdiri sejak Juni 2009 di kota Bandung. Rumah Wakaf Indonesia terletak di jalan Turangga No. 63 Bandung Jawa Barat Telpon 022-77890805 menerima titipan Wakaf berupa Wakaf Quran, Wakaf Produktif, Wakaf Tunai, Wakaf Masjid, Wakaf Jembatan, Wakaf Sekolah, Wakaf Quran Braille, Wakaf Tanah.
Selasa, 03 Februari 2015
Senin, 19 Januari 2015
Penyaluran Wakaf 2014
Wakaf, Wakaf Quran, Wakaf Produktif, Wakaf Al quran, Wakaf Tunai, Wakaf Masjid, Wakaf Jembatan, Wakaf Sekolah, Wakaf Quran Braille, Wakaf Alquran Braille, Rumah Wakaf Indonesia, Wakaf Tanah, Rumah Wakaf, Bayar Wakaf, Bayaran Wakaf Online, Bayar Wakaf Online, Lembaga Wakaf, Lembaga Wakaf di Indonesia, Tempat Wakaf, Wakaf Online, Rumah Wakaf Bandung, Wakaf Online Indonesia, Wakaf Center, Wakaf Infak Sedekah, Wakaf Pembangunan Masjid
Rabu, 03 Desember 2014
Sedekah 10 Ribu Dibalas 10 Juta (Kisah Nyata)
Wakaf, Wakaf Quran, Wakaf Produktif, Wakaf Al quran, Wakaf Tunai, Wakaf Masjid, Wakaf Jembatan, Wakaf Sekolah, Wakaf Quran Braille, Wakaf Alquran Braille, Rumah Wakaf Indonesia, Wakaf Tanah, Rumah Wakaf, Bayar Wakaf, Bayaran Wakaf Online, Bayar Wakaf Online, Lembaga Wakaf, Lembaga Wakaf di Indonesia, Tempat Wakaf, Wakaf Online, Rumah Wakaf Bandung, Wakaf Online Indonesia, Wakaf Center, Wakaf Infak Sedekah, Wakaf Pembangunan Masjid
Kisah ini dialami oleh teman baik saya saat bulan
Ramadhan kemarin. Sebuah kisah yang membuka mata hati saya, karena saya tahu
prosesnya dari awal hingga balasan sedekah itu diterima. Kini kisah ini saya
bagikan pada anda, semoga bermanfaat dan menambah semangat kita untuk selalu
bersedekah walau dalam kesempitan atau dirundung masalah…..
Teman saya saat bulan Ramadhan kemarin baru satu
bulan pindah dari pekerjaan lamanya. Dia memilih menjadi marketing properti di
salah satu perusahaan pengembang perumahan. Hampir 2 bulan bekerja, teman saya
belum bisa menjual satu pun rumah di perusahaan tersebut. Padahal tiap bulan
dia mendapat gaji yang lumayan, hal inilah yang membuat dia tidak enak.
Ditengah keputusasaan tersebut, dia ingat akan
kekuatan sedekah. Akhirnya dia berniat menyedekahkan hartanya untuk mengatasi
permasalahan hidupnya. Dia menyedekahkan uang Rp. 10.000,- untuk panti asuhan
dengan harapan Allah mau melancarkan pekerjaannya.
Sungguh diluar dugaan, dalam kurun waktu 1 jam
saja, Allah memberi kelancaran bagi pekerjaannya. Dia bisa menjual 4 rumah
sekaligus hari itu. Dengan nilai komisi…. 10 juta..!! Silahkan dihitung berapa
kali lipat Allah membalas sedekah dia.
Mengapa balasannya sangat besar? Karena uang 10
ribu waktu itu, sangat berarti bagi teman saya. Anda tahu berapa uang yang dia
miliki saat menyedekahkan 10 ribu tersebut? Uang yang dimiliki di dompetnya
tidak lebih dari 20 ribu. Dia hanya menyisakan uang bensin untuk pulang ke
rumah.
Saat kita punya keyakinan tinggi akan kekuatan
sedekah, Allah akan benar-benar membuktikannya pada anda. Saat anda yakin Allah
akan menolong lewat sedekah anda, Allah akan bener-benar menolong “SAAT ITU
JUGA” seperti yang dialami teman saya.
Semoga kisah ini bermanfaat, sukses untuk anda…..
Sumber: motivasipetamalang
Jumat, 28 November 2014
5 Buah Sedekah Yang Bisa Dipetik Di Dunia
Wakaf, Wakaf Quran, Wakaf Produktif, Wakaf Al quran, Wakaf Tunai, Wakaf Masjid, Wakaf Jembatan, Wakaf Sekolah, Wakaf Quran Braille, Wakaf Alquran Braille, Rumah Wakaf Indonesia,
Wakaf Tanah, Rumah Wakaf, Bayar Wakaf, Bayaran Wakaf Online, Bayar Wakaf Online, Lembaga Wakaf, Lembaga Wakaf di Indonesia, Tempat Wakaf, Wakaf Online, Rumah Wakaf Bandung, Wakaf Online Indonesia, Wakaf Center, Wakaf Infak Sedekah, Wakaf Pembangunan Masjid
Saudaraku…
Salah satu nikmat besar pemberian-Nya yang wajib kita syukuri adalah dibukanya kran-kran rezki untuk kita. Ada yang mengucur deras dan ada pula yang kecil. Ada yang mengambil jatah rezkinya harian, pekanan, bulanan dan bahkan ada yang musiman. Walaupun kadar rezki kita berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Tapi Allah swt memberi kita kebutuhan sesuai dengan kadar rezkinya masing-masing.
Apa yang menjadi jatah rezki kita, pasti akan sampai kepada kita dengan cara dan jalan yang dikehendaki-Nya. Dan apa yang bukan menjadi jatah rezki kita, tak akan menyapa kita walapun kita mengejarnya dengan perasan keringat. Dan apa yang bukan jatah rezki kita, akan berpindah ke tangan orang lain walaupun telah berada di genggaman kita.
Prestasi dan kecerdasan kita, bukan jaminan keluasan rezki kita. Sebaliknya orang yang selalu tertinggal prestasinya di sekolah dulu, bisa jadi di lapangan rezki, ia lebih mudah dan luas dari yang lainnya.
Fakta berbicara, ada beberapa orang yang mengais rezki di satu perusahaan, satu kantor, institusi pemerintahan, kantor dakwah dan seterusnya, tapi income dan fasilitas yang disediakan juga berbeda-beda.
Namun yang harus kita yakini bahwa rezki yang telah sampai ke tangan kita, pada hakikatnya merupakan titipan Allah swt. Yang Dia bisa menambah, mengurangi atau mengambilkannya kapan Dia kehendaki. Untuk itu semestinya kita salurkan sesuai dengan aturan dan kehendak-Nya.
Ketika Ia meminta pinjaman yang baik (sedekah) kepada kita, maka tidak ada alasan bagi kita untuk menolaknya. Terlebih Dia akan mengembangkan harta kita di akherat sana, dengan kelipatan 700 % keuntungan dan bahkan kelipatan yang tak terhitung. "Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir menumbuhkan seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (Al Baqarah: 261).
Adakah tawaran yang lebih baik dari itu jika kita menyimpan harta kita di bank-bank di dunia? Di bank konvensional sekalipun? Tentu tidak ada.
Saudaraku….
Abu Laits As Samarkandi rahimahullah pernah berkata, "Sisihkanlah dari hartamu untuk sedekah, sesuai kadar kemampuanmu banyak ataupun sedikit. Karena sedekah akan mendatangkan sepuluh perkara yang terpuji. Lima kebaikannya diraih di dunia dan lima sisanya dikecap di akherat.
Adapun lima buah kebaikan yang kita raih di dunia adalah:
• Mensucikan harta.
• Membersihkan dosa dan kesalahan.
• Menolak bala' dan sakit.
• Mengalirkan kebahagiaan di hati orang-orang miskin.
• Mendatangkan keberkahan harta dan keluasan dalam rizki.
Saudaraku…
Barangkali ada harta yang kita peroleh dari jalan yang curang, bersumpah palsu dan seterusnya. Hal itu dapat kita sucikan dengan sedekah. Tentunya setelah kita bertaubat kepada Allah Swt.
Siapa yang tidak ingin dosa-dosa yang telah diperbuatnya terbakar dan hangus? Salah satu cara untuk menghapus dosa dan kesalahan kita di masa lalu adalah dengan sedekah. Dan tentunya tidak semua dosa dan kesalahan kita terhapus dengan sedekah. Sedekah hanya menghapus dosa-dosa kecil yang pernah kita ukir dalam hidup kita. Adapun dosa-dosa besar tak terlepas dari tubuh kita kecuali dengan taubat dan istighfar.
Nabi Saw bersabda, "Dan sedekah itu menghapus kesalahan seumpama air dapat memadamkan api." (H.R; Tirmidzi).
Dengan demikian, dosa ibarat api yang membakar tubuh kita, sedangkan peredamnya adalah sedekah yang berfungsi sebagai air dingin yang mengguyur tubuh kita.
Sakit dan musibah, erat hubungannya dengan kebakhilan dan kekikiran diri kita. Semakin banyak kita sedekah, insyaallah sakit dan musibah akan menjauh dari kita. Bahkan ia dapat menjadi obat penyembuh sakit yang mendera kita. "Obatilah orang-orang sakit dari kalian dengan sedekah." (dihasankan oleh syekh Al Bani dalam shahih al jami').
Di antara bentuk musibah yang tidak ringan dirasa adalah belum hadirnya jodoh di samping kita. Bagi yang belum melepaskan masa lajangnya. Karena lautan teramat luas bila dilayari seorang diri. Hutan belantara dan alam ini teramat berat direntasi tanpa belahan hati yang menemani. Dan luka-luka di tubuh ini terasa begitu perih dirasa tanpa ada bidadari tempat kita berbagi.
Dengan sedekah, insyaallah jodoh akan mendekat dan tali pernikahan pun mudah kita ikat.
Dan bagi yang sudah berkeluarga, tapi belum dikaruniai buah hati juga merupakan ujian yang berat dirasa. Karena anak merupakan dambaan semua pasutri. Salah satu ikhtiyar yang kita lakukan untuk memancing kehadiran sang buah hati adalah dengan memperbanyak sedekah.
Mengalirkan kebahagiaan dan keceriaan di hati orang yang miskin, merupakan warna kebaikan yang paling disukai Allah Swt, sebagaimana sabdanya, "Amalan, yang paling disukai Allah adalah keceriaan yang engkau alirkan di hati seorang muslim." H.R; Tirmidzi.
Orang yang berhutang budi, biasanya tanpa dimintapun ia akan mendo'akan orang yang berjasa dalam hidupnya dengan do'a-do'a yang baik. Terlebih do'a orang yang berkekurangan sangat dekat untuk dikabulkan.
Dengan sedekah harta kita menjadi bertambah kwantitasnya dan melahirkan keberkahan dalam hidup kita. "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya." Saba': 39.
Saudaraku…
Tiada sejarahnya, orang yang banyak sedekah lalu ia jatuh miskin. Tiada ceritanya orang yang banyak sedekah, hidupnya dililit masalah dan persoalan hidup. Kalaupun ada, barangkali itu sebagai ujian dari-Nya. Atau bisa jadi karena ia tidak ikhlas dan tulus dalam sedekahnya atau karena sebab lainnya.
Sudahkah kita sedekah hari ini? Wallahu a'lam bishawab.
Untuk info Wakaf klik disini
Sumber:Status Ustadz Abu Ja’far
Selasa, 18 November 2014
Pemberdayaan Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat
Wakaf, Wakaf Quran, Wakaf Produktif, Wakaf Al quran, Wakaf Tunai, Wakaf Masjid, Wakaf Jembatan, Wakaf Sekolah, Wakaf Quran Braille, Wakaf Alquran Braille, Rumah Wakaf Indonesia,
Wakaf Tanah, Rumah Wakaf, Bayar Wakaf, Bayaran Wakaf Online, Bayar Wakaf Online, Lembaga Wakaf, Lembaga Wakaf di Indonesia, Tempat Wakaf, Wakaf Online, Rumah Wakaf Bandung, Wakaf Online Indonesia, Wakaf Center, Wakaf Infak Sedekah, Wakaf Pembangunan Masjid
Wakaf Tanah, Rumah Wakaf, Bayar Wakaf, Bayaran Wakaf Online, Bayar Wakaf Online, Lembaga Wakaf, Lembaga Wakaf di Indonesia, Tempat Wakaf, Wakaf Online, Rumah Wakaf Bandung, Wakaf Online Indonesia, Wakaf Center, Wakaf Infak Sedekah, Wakaf Pembangunan Masjid
Kehadiran Islam di muka bumi adalah dalam rangka membebaskan
umat manusia dari ketertindasan sistem struktur sosial yang selalu condong
kepada hawa nafsu sesaat lagi hina. Serta penyakit psikologis yang dapat
memberikan perubahan perilaku umat manusia kepada perusakan alam semesta dan
manusia yang lain, akibat sikap serakah yang mereka miliki. Maka prinsip tauhid
dan keadilan sosial harus hadir, agar kehidupan manusia dapat selamat di dunia
dan akhirat sampai akhir hayatnya.
Islam merupakan agama sosial, ajaran-ajarannya selalu
berorientasi kepada kemaslahatan sosial. Bila kita perhatikan, tidak satupun
ibadah yang diperintahkan ataupun yang dilarang islam, tidak berorientasi
kepada kemashlahatan sosial. Islam, sebagai agama universal (rahmatan
lil’alamin) memiliki paradigma dan konsep tersendiri, ia sangat khas dan
berkarakter visioner. Statemen ini dapat dibuktikan dari doktrin-doktrin dasar
islam. Termasuk, bagaimana islam menerangkan fungsi kedudukan harta, cara dan
etika mendapatkannya, memanfaatkan serta mengeluarkannya.
Pada dimensi vertikal, harta dipandang sebagai sarana, atau
alat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, harta bukanlah tujuan, sehingga
tidak wajar bila dicari, dikejar dengan cara-cara tidak syar’i bahkan
menjauhkan diri darinya. Sedangkan pada dimensi horizontal, harta berfungsi
sebagai salah satu sarana mewujudkan bangunan masyarakat yang penuh dengan
keadilan. Keharmonisan dan kesejahteraan. Dengan harta bukanlah sarana untuk
pamer atau pemilah strata sosial suatu masyarakat, atau lebih jelek lagi
sebagai pemicu kecemburuan sosial dan tindak kriminal.
Kelebihan harta yang dimiliki seseorang, hendaknya menjadi
piranti positif, yang dapat digunakan dalam interaksi sosial untuk saling
membantu dan tolong menolong. Karena kelebihan tersebut bukan hasil jerih payah
manusia semata. Sebagaimana sesumbar Fir’aun yang sangat sombong dengan
hartanya. Namun perlu disadari betul, bahwa ada campur tangan sang pemilik
jagad raya ini, pemberian kelebihan harta tersebut, tentunya memiliki suatu
tujuan dan hikmah tertentu.
Allah SWT memberikan isyarat dalam Surat (Az-Zukhruf:32):
“Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu! Kami telah menentukan
antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah
meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar
sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. Demikianlah sindirian Allah SWT
kepada kita untuk selalu menggunakan amanah harta dalam kehidupan dunia ini.
Lebih lanjut, islam juga membuat konsep terapan. Sebagai
pijakan dalam upaya mendapatkan dan mengeluarkan harta, baik dari sisi cara,
etika dan hal-hal lainnya. Secara global, Rasullah menjelaskan, pada hari
kiamat nanti, tidak akan bergeser kaki seorang hamba sebelum ditanya empat
perkara, satu diantaranya adalah tentang harta, bagaimana ia mendapatkannya dan
kemana pula ia memanfaatkannya. Hadits itu harus dijadikan sandaran, untuk
mengkaji secara mendalam. Segala hal yang berkaitan dengan dengan harta
kekayaan.
Tuntutan Islam dalam mendapatkan harta, tidak hanya faktor
kualitas yang diprioritaskan, namun juga yang lebih mendasar, harta tersebut
bersifat halal. Baik ditinjau dari mendapatkannya maupun kondisi riil harta itu
sendiri. Kemudian dalam mengeluarkan dan memanfaatkannya. Islam sangat konsen
mengaturnya, supaya harta kekayaan dapat memberikan kebaikan secara umum dan
tidak jatuh pada hal-hal yang bersifat mubazir dan maksiat. Karena dalam fiqh
islam kita mengenal syariat zakat, baik zakat mal maupun fitrah, infaq,
shadaqah biasa dan sedekah paten yang dikenal dengan wakaf .
Konsep Wakaf merupakan alternatif, bagi kehidupan berbangsa
Indonesia saat ini yang mengalami keterpurukan ekonomi. Kesenjangan sosial akan
semakin jauh jika praktek pengelolaan dan pemberdayaan zakat ataupun wakaf
tidak terealisir di masyarakat. Kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi di
sebuah Negara yang kaya dengan sumber daya alam dan mayoritas penduduknya
beragama islam, seperti Indonesia, merupakan suatu keprihatinan. Jumlah
penduduk miskin terus menanjak sejak krisis ekonomi pada 1997 hingga sekarang.
Pengabaian atau ketidakseriusan penanganan terhadap nasib dan masa depan puluhan
juta kaum Mustadh’afin yang tersebar di seluruh tanah air merupakan sikap yang
berlawanan dengan semangat dan komitmen Islam terhadap persaudaraan dan
keadilan sosial.
Bila ditelaah secara mendalam, ditemukan bukti-bukti empiris
bahwa pertambahan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan bukanlah
karena persoalan kekayaan alam yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk
(over population); akan tetapi karena persoalan distribusi pendapatan dan akses
ekonomi yang tidak adil diakibatkan tatanan sosial yang buruk serta rendahnya
rasa kesetiakawanan diantara sesama anggota masyarakat ataupun sebuah sistem
pengelolaan dan pemberdayaan harta umat islam yang tidak transparan, akuntable
dan tepat sasaran sehingga menyebabkan ketimpangan sosial yang paten diantara
bangsa dan umat islam sendiri. Lingkaran kemiskinan yang terbentuk dalam
masyarakat kita lebih banyak kemiskinan struktural, sehingga upaya mengatasinya
harus dilakukan melalui upaya yang bersifat prinsipil, sistematis, dan
komprehensif, bukan hanya bersifat parsial dan sporadis.
Zakat dan Wakaf merupakan pranata keagamaan yang memiliki
kaitan secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah kemanusiaan,
seperti pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial akibat perbedaan dalam
kepemilikan kekayaan. Zakat dan Wakaf menghapus sumber-sumber kemiskinan
meratakan kekayaan dalam arti standar hidup setiap individu lebih terjamin,
sehingga mestinya tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang menderita,
sementara sebagian orang yang lain hidup berlimpah kemakmuran dan kemewahan.
Salah satu tujuan Zakat dan Wakaf adalah mempersempit jurang perbedaan ekonomi
dalam masyarakat hingga batas seminimal mungkin. Jika Zakat memiliki gagasan
untuk menolong golongan lemah agar bisa tetap hidup untuk mencukupi kebutuhan
diri dan keluarganya setiap harinya, maka Wakaf menduduki pada peran
pemberdayaan mereka secara lebih luas untuk meningkatkan taraf hidup dari
sekedar mencukupi sehari-hari.
Fakta di lapangan memberitahukan kepada kita, bahwa jumlah
umat islam di Indonesia mampu menunaikan kewajiban zakat terus bertambah. Jika
potensi ekonomi umat itu dikelola dan dikembangkan secara produktif, tentu akan
diperoleh hasil yang optimal. Pengelolaan dan pendayagunaan Zakat ke dalam
usaha produktif dilakukan tanpa mengurangi peruntukan dana zakat sebagai solusi
mengatasi hajat kebutuhan jangka pendek, seorang Menteri Agama pada era
Presiden Megawati pernah melontarkan pernyataan optimis bahwa dana zakat saja
dapat mencapai 7,5 triliun per tahun. Terlepas dari otak-atik angka dan akurasi
hitungan, kedermawanan kita memang menyimpan potensi besar. Sedangkan kalau
digabungkan antara Zakat, Infak maupun Sedekah mencapai 19,3 Triliyun
/pertahun.
Selain konsep zakat yang produktif itu, islam juga mengenal
lembaga wakaf yang merupakan sumber asset yang memberi kemanfaatan sepanjang
masa. Namun, Pengumpulan, pengelolaan, dan pendayagunaan harta wakaf produktif
di tanah air masih sedikit dan ketinggalan dibanding negara lain. Begitupun
studi perwakafan di tanah air kita masih terfokus kepada segi hukum fiqih, dan
belum menyentuh manajemen perwakafan. Padahal semestinya, wakaf dapat dijadikan
sebagai sumber dana dan asset ekonomi yang senantiasa produktif dan memberi
hasil kepada masyarakat, sehingga dengan demikian harta wakaf benar-benar
menjadi sumber dana dari masyarakat untuk masyarakat dan di masa depan akan
dapat mensejahterakan umat.
Salah satu lembaga ekonomi islam yang sangat berperan dalam
pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah memerankan
peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Hal-hal yang paling menonjol dari lembaga wakaf adalah peranannya dalam
membiayai berbagai pendidikan Islam dan kesehatan. Sebagai contoh misalnya di
Mesir, Saudi Arabia, Turki dan beberapa Negara lainnya pembangunan dan berbagai
sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan dibiayai dari hasil pengembangan
wakaf. Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf
produktif yang didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.
Wakaf Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian pertanian atau perkebunan,
gedung-gedung komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan
keuntungan yang sebagian hasilnya dipergunakan untuk membiayai berbagai
kegiatan tersebut. Bahkan dalam sejarah, wakaf sudah dikembangkan dalam bentuk
apartemen, ruko dan lain-lain. Disamping apartemen dan ruko, terdapat wakaf
toko makanan, pabrik-pabrik, dapur umum, mesin-mesin pabrik, alat-alat pembakar
roti pemeras minyak, tempat pemandian, dan lain-lain. Wakaf Produktif ini
kemudian dipraktekkan di berbagai Negara sampai sekarang. Hasil dari
pengelolaan wakaf tersebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai masalah
sosial ekonomi umat.
Salah satu bentuk wakaf produktif dalam ijtihad ulama masa
kini adalah bentuk Wakaf Uang memang belum lama dikenal di Indonesia. Padahal
Wakaf Uang (Wakaf Tunai) tersebut sebenarnya sudah cukup lama dikenal di dunia
Islam, yakni sejak zaman kemenangan dinasti mamluk, para ahli fikih
memperdebatkan boleh atau tidaknya uang, diwakafkan. Ada sebagian ulama yang
membolehkan wakaf uang, dan sebagian ulama melarangnya, dan masing-masing
mempunyai alasan yang memadai. Meskipun wakaf uang sudah dikenal pada masa Imam
Mazhab, namun wakaf uang baru akhir-akhir ini mendapat perhatian para ilmuan
dan menjadi bahan kajian intensif. Di berbagai Negara Wakaf Uang sudah lama
menjadi kajian, dan bahkan sudah dipraktekkan serta diatur dalam peraturan
perundang-undangan.Yang menjadi masalah di berbagai tempat baik di Indonesia
maupun di Negara lain adalah pengelolaannya. Tidak jarang Wakaf dikelola dengan
manajemen yang kurang bagus sehingga dapat mengakibatkan Wakaf tersebut
berkurang atau hilang. Padahal Wakaf sebagai harta Allah tidak boleh berkurang
sedikitpun. Agar Wakaf dapat dikelola oleh Nazhir yang profesional dan harta
wakafnya dapat berkembang dengan baik, maka wakaf harus dikelola secara
transparan dan akuntabilitas .
Penulis mengambil contoh wakaf Produktif dalam bentuk wakaf
uang. Wakaf dalam bentuk uang, dipandang sebagai salah satu pilihan yang dapat
membuat wakaf mencapai hasil lebih banyak. Karena dalam Wakaf Uang ini, uang
tidak hanya dijadikan sebagai alat tukar –menukar saja. Lebih dari itu, uang
merupakan komoditas yang siap menghasilkan dan berguna untuk pengembangan
aktivitas perekonomian yang lain. Wakaf Uang juga dipandang dapat menghasilkan
sesuatu yang lebih banyak. Secara ekonomi, Wakaf Uang ini sangat besar
potensinya untuk dikembangkan, karena dengan model Wakaf Uang ini daya jangkau
serta mobilisasinya akan lebih jauh merata di tengah-tengah masyarakat
dibandingkan dengan model wakaf tradisional (wakaf dalam bentuk tanah dan
bangunan). Sebab wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan
oleh keluarga atau individu yang terbilang mampu (kaya) saja. Lingkup wakaf
tunai menjanjikan kemanfaatan yang lebih baik yang dapat diperoleh dari
sumber-sumber wakaf selain pemanfaatan hasil pengelolaan Wakaf, Wakaf Tunai
juga dapat memperluas jangkauan pemberi wakaf dan peningkatan produktifitas
harta wakaf .
Pengelolaan dana wakaf uang sebagai alat untuk investasi
menjadi menarik, karena faedah atau keuntungan atas invesatsi menjadi menarik.
Karena faedah atau keuntungan yang akan dapat dinikmati oleh masyarakat di mana
saja (baik lokal, regional maupun internasional). Hal ini dimungkinkan karena
faedah atas investasi tersebut berupa uang tunai (cash) yang dapat dialihkan
kemanapun. Di sisi invesatsi atas dana wakaf tersebut dapat dilakukan dimana
saja tanpa batas Negara. Hal inilah yang diharapkan mampu meningkatkan keharmonisan
antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin. Isu kemashlahatan sosial yang
diusulkan dalam wacana wakaf uang memunculkan akar dan subtansi masalah sosial,
berupa keadilan ekonomi yang ternyata gagal dimanefestasikan oleh teori
pembangunan Kapitalis dan Marxis . Gagasan Wakaf Uang dipopulerkan kembali
melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh yang
dikemas dalam meakanisme instrument Cash Waqf Certificate telah memberikan
kombinasi alternative solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan
Chapra dan Prof. M.A. Mannan.
Model wakaf tunai dianggap tempat memberikan jawaban yang
menjanjikan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu mengatasi krisis
ekonomi di tengah kegalauan policy (Kebijakan) pemberian intensif Tax Holiday
untuk merangsang masuknya modal asing. Yang memiliki potensi besar untuk
menjadi sumber pendanaan abadi guna mengelakkan bangsa dari para jerat utang
dan bergantung kepada luar Negeri. Wakaf Tunai sangat relevan memberikan model
Mutual Fund melalui mobilisasi dana abadi yang dikelola secara professional
yang amanah dalam fund managementnya di tengah keraguan terhadap pengelolaan
wakaf serta kecemasan krisis investasi domestic dan Syndrome Capital Flight
yang difasilitasi.
Di Indonesia Gerakan Wakaf Uang ini awalnya sudah dijalankan
oleh beberapa lembaga filantropi diantaranya, Dompet Duafa Republika, Tabung
Wakaf Indonesia (TWI), Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), dll. Lembaga ini
mempunyai misi kemanusiaan membantu golongan dhuafa melalui Zakat, Infaq,
Shadaqah dan Wakaf (ZIAWAF). Lebih lanjut Dompet Dhuafa diperkenalkan pula
wakaf investai dan sekaligus mendirikan tabungan wakaf Indonesia sebagai
pengelola begitu pula Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengelola wakaf
produktif dalam bentuk uang yang dikelola oleh lima Lembaga Keuangan Syari’ah
(LKS) sebagai penerima wakaf uang diantaranya Bank Syari’ah Mandiri, BNI
Syari’ah, Bank Muamalat, Bank DKI Syari’ah, Bank Mega Syari’ah. Yang
pengelolaanya akan diberdayakan oleh rumah sakit ibu dan anak yang berada di
Taktakan raya, Kelurahan Lontar Baru Kecamatan Serang Kabupaten Serang Banten.
Dana pengelolaan Wakaf Uang yang dimilki oleh BWI saat ini sebesar
Rp.2.500.000.000 yang rencananya akan dikelola untuk Pengembangan Wakaf benda
tidak bergerak yang sudah ada, seperti Pengembangan Bidang Kesehatan,
Pendidikan, Bidang Perekonomian Rakyat, Bidang Peternakan, Bidang Pertambangan
dan Bidang lain yang dapat dikembangkan lagi melalui Wakaf Benda Bergerak dan
Benda Tak Bergerak yang sudah dicanangkan oleh BWI hingga hari ini.
Maka Gerakan Wakaf Uang menjadi alternatif atas pengelolaan
wakaf di tengah krisis ekonomi, dan berakibat menurunnya rupiah pada merosotnya
pendapatan perkapita dan mengakibatkan jumlah penduduk miskin semakin
meningkat. Disadari secara luas bahwa dampak krisis ekonomi berdampak negatif
pada status kesehatan masyarakat baik secara fisik maupun non fisik maka
alternatife. Maka Wakaf Uang sebagai investasi sosial perlu mendapatkan
pengawasan terhadap pengelolaan harta wakaf tersebut yang indikasinya harta
wakaf tersebut dapat memberikan andil atas nasib kaum Mustadh’afin di
Indonesia.
Refrensi:
Penulis menggunakan Term “Mustadha’fin”, karena kemiskinan/
kelemahan dan ketidakberdayaan yang dialami oleh rakyat Indonesia adalah
kelemahan dari segi ekonomi dan politik rakyat yang terjadi di Indonesia, lebih
diakibatkan karena kemiskinan Struktural yang direkayasa oleh Pemerintah/Negara
sehingga akses kesejahteraan dan keadilaan tidak bisa di tempatkan pada
tempatnya. Dampak yang lebih serius adalah terjadinya kemiskinan pada
masyarakat Indonesia, di tangah melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki saat
ini. Makna mustadh’afin adalah mereka orang-orang yang tertindas, teraniaya dan
terlemahkan oleh sistem Negara. Dalam terminologi al-Qur’an mereka adalah
pemimpin umat manusia di muka bumi. Sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an
dalam surat Al-Qashas: 4, 5. Al’araf:150, 75,137. Saba’:31-33. Annisa: 75,
97-98, Al-Anfal:26. Dalam konteks keindonesiaan mereka adalah kaum mayoritas
termiskinkan oleh sistem politik, sosial dan budaya seperti petani, buruh,
nelayan korban lingkungan, kaum urban yang termiskinkan dan khususnya umat
islam yang menjadi penduduk mayoritas yang benar-benar tidak berdaya atas
telikungan system kapitalisme global yang saatini mencengkeram mereka. Secara
Etimologi mustadh’afin berasal dari kata dza, ‘a, fa, berarti lemah, kemudian
ditambah dengan hamzah washol, fa, sin, ta’ bermakna tahawul artinya
terlemahkan. Karena kedudukannya sebagai isim fa’il maka berarti orang yang
terlemahkan oleh kondisi lingkungan yang dilingkupioleh sistem yang berlaku.
Lihat Muhammad Ma’shum, Amtsilah Tashrifiyyah, Jombang; Darul hifdzil
salafiyyah, 1994, h. 31.
Penulis mengkhususkan pembahasan pengelolaan wakaf uang
dalam diskursus wakaf produktif dalam bab analisis ini.
Dr. Bahesti, Kepemilikan dalam Islam, Teheran: Foundation of
Islamic Thought, 1988, h. 9.
Abul ‘Ala Al-Maududi, Asas Ekonomi Islam, Surabaya: PT Bina
Ilmu Surabaya, 2005, h. 7.
Tim Depag, Kumpulan Khutbah Wakaf, Jakarta: Direktorat
Pemberdayaan Wakaf dan Jenderal Bimbingan Islam Departemen Agama RI, 2008.
h.51.
Ibid., hal. 52.
Ibrahim bin Ali bin Yusuf, Attanbih fi Al-Fiqh Al-Syafi’i,
Beirut-Libanon, tt, h. 201.
Tim Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta:
Departemen Agama RI: 1979, h. 798.
al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min
Adillatil Ahkam, Semarang, Maktabah wa Matba’ah Hasyim Putra, tt, h. 128.
Tim Depag, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta:
Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Bimbingan Masyarakat Islam, 2008, h.1.
Tim Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Berderma Untuk Semua Wacana dan Praktik Filantropi Islam, Jakarta: 2003, h.
247.
Ahmad Djuneidi dan Thobib Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf
Produktif, Jakarta: Mumtaz Publishing, 2008, h.10.
Tim Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Tim
Depag, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan
Wakaf dan Bimbingan Masyarakat Islam, 2008, h.1.
Ibid.,h.86.
Amelia Fauzia. dkk, Filantropi Islam dan Keadilan Sosial
Studi tentang Potensi,Tradisi,dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia,
Jakarta: Center for Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif
Hidayatullah, 2006, h. 3.
Hasil Survei Penulis Ketika Penelitian di BWI Jakarta pada
Tanggal 20 April 2010. Yang terkandung dalam Compact Disc Digital Video dalam
tema “ Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif “yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI Tahun 2008.
Makalah hasil seminar “Membangunn Akuntabilitas Lembaga
Pengelola Wakaf “ yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo
Semarang, 8 April 2010. Ditulis oleh Prof. Uswatun Hasanah, Guru Besar Fakultas
Hukum Universitas Indonesia Jakarta.
Ibid., h: 2.
Ahmad bin Abdul ‘Azis, Waqfunnuqud wa Istismariha, Cairo:
Darul Fikr, 2000, h. 38.
Sistem kapitalis prinsipnya individu itu adalah pemilik
tunggal dari apa yang telah diperolehnya, tidak ada hak atasnya bagi orang
lain, dan dia berhak mengaturnya sesuai dengan kehendaknya. Dan diantara haknya
ialah bahwa ia boleh menumpuk sarana-sarana produksi yang dapat dijangkaunya,
dan tidak boleh membelanjakannya kecuali untuk hal-hal yang mendatangkan
keuntungan.
Marxis atau Komunis prinsipnya adalah sasaran produksi
ditetapkan menurut tujuan yang ditentukan oleh Negara, misalnya memproduksi
untuk perang atau menaikkan tingkat hidup untuk masa. Dengan demikian gerakan
harga dan pendapatan mengatur proses produksi tidak diizinkan. Dalam komunisme,konsumsi
maupun produksi akan dikendalikan secara produktif, sedangkan uang, harga,
upah, serta pertukaran bebas akan dihapuskan.
M.A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai, Sebuah Inovasi
Instrumen Keuangan Islam, Jakarta, CIBER, PKTTIUI, 2001, h.20-21.
Ibid.,h.15 .
Brosur yang diperoleh Penulis pada tanggal 23 April 2010,
dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) bertema “Kini Wakaf Uang Untuk Kesejahteraan
Masyarakat Dan Investasi Akhirat.” Yang mempromosikan tentang cara mudah Wakaf
Uang melalui LKS (Lembaga Keuangan Syari’ah) Penerima Wakaf Uang.
Data diperoleh dari Wawancara dengan Prof. Suparman Ibrahim
Abdillah, MA (Wakil Bendahara BWI) Pada tanggal 23 April 2010 di Kantor BWI Jl.
Pondok Gede Raya, Pinang Ranti Jakarta 13560.
Oleh: Muhammad Yusuf, S.H.I
(Pegiat Rumah Pendidikan Sciena Madani)
Rabu, 12 November 2014
XL Luncurkan “Xmartdonasi” Bersama 18 Lembaga Sosial
Jakarta, 10 November 2014 – PT XL Axiata Tbk
(XL), operator kedua terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk ikut serta
dalam mendukung usaha-usaha masyarakat memperbaikan kondisi sosial dan
lingkungan hidup di seluruh Indonesia. Komitmen tersebut antara lain
diwujudkan melalui kerjasama dengan 18 yayasan/lembaga sosial dalam
program “Xmartdonasi”. Ini adalah sebuah program penggalangan dana
sosial masyarakat, terutama pelanggan XL, dengan memanfaatkan layanan
SMS dan UMB. Dana yang terkumpul selanjutnya akan disalurkan melalui
lembaga ke-18 lembaga sosial yang tergabung dalam kerjasama ini, untuk
berbagai kegiatan sosial. Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh
Presiden Direktur XL, Hasnul Suhaimi bersama perwakilan masing-masing
lembaga, di Jakarta, Senin (10/11).
Presiden Direktur XL – Hasnul Suhaimi mengatakan, “Sebagai penyedia
layanan telekomunikasi, XL memiliki kemampuan untuk mempermudah
pelanggan dan masyarakat maupun lembaga sosial dalam hal pengumpulan
dana bagi kegiatan sosial. Selain itu dengan jumlah pelanggan XL
sebanyak 58.3 juta akan mempermudah yayasan-yayasan sosial untuk bisa
menggalang dana.”
Hasnul menambahkan, masyarakat dan pelanggan XL bisa memanfaatkan
program “Xmartdonation” ini mulai 27 Oktober 2014 hingga 27 April 2015.
XL berharap, pelanggan dan masyarakat akan bisa memanfaatkan program
ini guna membantu penanganan masalah sosial di berbagai daerah. Lembaga
sosial yang dimaksud antara lain berfokus dalam program perlindungan dan
pendidikan anak kurang mampu, kesehatan masyarakat, panti asuhan,
perlindungan lingkungan hidup, serta pembinaan masyarakat pedesaan.
Ke-18 lembaga tersebut adalah Rumah Wakaf Indonesia (RWI), PKPU,
GNOTA, Masyarakat Ternak Nusantara (MTN), Yayasan Kasih Anak Kanker
Indonesia (YKAKI), Aksi Cepat tanggap (ACT), Dompet Dhuafa, Sahabat
Anak, Putra Sampoerna Foundation, Wahana Visi Indonesia (WVI), Yayasan
Cinta Anak Bangsa (YCAB), Yatim Mandiri, Yayasan Obor Berkat Indonesia,
WWF, Karya Salemba Empat, Yayasan Cipta Taruna Madani, Yayasan Bakti
Putri Pertiwi, dan Yayasan Anur.
Untuk dapat berpartisipasi program Xmartdonasi sangat mudah. XL
menyediakan 18 “kata kunci/keyword” sesuai dengan bidang masing-masing
lembaga. Pelanggan XL cukup mengirimkan SMS dengan ketik Nama Lembaga
(misal GNOTA / YCAB/ WWF) lalu kirim ke nomor 5000 (pulsa akan terpotong
Rp 5000) atau kirim ke nomor 2500 (pulsa akan terpotong Rp 2500),atau
bisa melalui menu UMB, ketik *123*8461# – pilih menu donasi – pilih
kategori donasi – pilih lembaga – masukan nominal.
XL telah secara aktif menyelenggarakan SMS Donasi sepanjang tahun
untuk menggalang dana bantuan dari pelanggan dalam rangka berbagai
donasi dan misi sosial. Tahun ini, SMS Donasi yang telah XL
selenggarakan antara lain donasi untuk guru, juga banjir bagi warga
Menado dan Bekasi dan sejumlah bencana lainnya.
Tentang XL
XL adalah salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di
Indonesia. Mulai beroperasi secara komersial sejak 8 Oktober 1996, XL
saat ini adalah penyedia layanan seluler dengan jaringan yang luas dan
berkualitas di seluruh Indonesia bagi pelanggan ritel (Consumer
Solutions) dan solusi bagi pelanggan korporat (Business Solutions). XL
satu-satunya operator yang memiliki jaringan serat optik yang luas. XL
telah meluncurkan XL 3G pada 21 September 2006, layanan telekomunikasi
selular berbasis 3G pertama yang tercepat dan terluas di Indonesia. XL
dimiliki secara mayoritas oleh Axiata Group Berhad (“Axiata Group”)
melalui Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (66,5%) dan publik
(33,5%). Sebagai bagian dari Axiata Group bersama-sama dengan Robi
(Bangladesh), Smart (Cambodia), Idea (India), Celcom (Malaysia), M1
(Singapore), SIM (Thailand) dan Dialog (Sri Lanka).
Rumah Wakaf Indonesia atau Rumah Wakaf
adalah Lembaga Wakaf di Indonesia yang dapat menerima Bayar Wakaf
Online. Jenis program yang ditawarkan Lembaga Wakaf ini diantaranya
Wakaf Quran, Wakaf Quran Braille, Wakaf Produktif, Wakaf Tunai, Wakaf
Masjid, Wakaf Jembatan, Wakaf Sekolah dan Wakaf Rumah Bersalin.
Pembangunan Pondasi Jembatan Naringgul
Wakaf, Wakaf Quran, Wakaf Produktif, Wakaf Al quran, Wakaf Tunai, Wakaf Masjid, Wakaf Jembatan, Wakaf Sekolah, Wakaf Quran Braille, Wakaf Alquran Braille, Rumah Wakaf Indonesia,
Wakaf Tanah, Rumah Wakaf, Bayar Wakaf, Bayaran Wakaf Online, Bayar Wakaf Online,
Lembaga Wakaf, Lembaga Wakaf di Indonesia, Tempat Wakaf, Wakaf Online, Rumah Wakaf Bandung,Wakaf Online Indonesia, Wakaf Center, Wakaf Infak Sedekah, Wakaf Pembangunan Masjid
Wakaf Tanah, Rumah Wakaf, Bayar Wakaf, Bayaran Wakaf Online, Bayar Wakaf Online,
Lembaga Wakaf, Lembaga Wakaf di Indonesia, Tempat Wakaf, Wakaf Online, Rumah Wakaf Bandung,Wakaf Online Indonesia, Wakaf Center, Wakaf Infak Sedekah, Wakaf Pembangunan Masjid
Kerja sama PT XL Axiata, Majelis Taklim XL dan RWI (Rumah Wakaf
Indonesia) untuk membangun jembatan di Desa Wangunsari Kecamatan
Naringgul, Kabupaten Cianjur telah sampai tahap pembangunan pondasi.
Jembatan ini menghubungkan 11 desa yang ada di daerah Kecamatan
Naringgul. Setiap harinya, jembatan ini diakses tidak kurang dari 200
anak sekolah, serta masyarakat yang akan mengakses fasilitas umum
seperti puskesmas dan pasar.
Dana pembangunan diperoleh dari wakaf masyarakat melalui SMS Wakaf
dengan nominal RP2.500 atau Rp5.000 per sekali SMS. Selain itu,
partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui program Bagi Pulsa atau
transfer bank.
“Masyarakat dapat berbagi kepedulian dengan sesama hanya dengan
mengetik WAKAF kirim ke 5000 untuk wakaf Rp 5000 dan ke 2500 untuk wakaf
Rp 2500 dari operator XL. Hanya dengan sekali wakaf, pahalanya tidak
akan terputus, selama fasilitas wakafnya terus digunakan,” tutur
Direktur RWI, Reno Wisnu, Selasa (04/11/2014).
Sebelum dibangun jembatan beton, ke-11 desa tersebut dihubungkan oleh
jembatan bambu yang setiap bulannya harus diganti dengan bambu baru.
“Setiap bulan masyarakat harus mengganti anyaman alas jembatan karena
dalam sebulan, anyaman yang ada pasti telah rapuh. Tahun lalu jembatan
ini pun pernah putus karena banjir bandang, sehingga selama sebulan,
anak-anak tidak dapat pergi ke sekolah,” ujar Reno.
Dengan komitmen yang dibangun, hingga saat ini RWI telah membangun
tiga jembatan yang menjadi jantung kehidupan masyarakat di daerah
terpencil. Dua jembatan yang telah rampung pembangunannya dan telah
digunakan masyarakat berada di Kecamatan Cigawir dan Kecamatan Citamiang
yang keduanya terletak di Kabupaten Garut. Jembatan ketiga yaitu
jembatan yang saat ini sedang dibangun di Kecamatan Naringgul, Kabupaten
Cianjur.
Untuk informasi selengkapnya kunjungi website www.rumahwakaf.com
Langganan:
Postingan (Atom)


